
Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika bencana datang, negara seharusnya hadir menyelamatkan rakyat. Anggaran darurat segera tersedia, peralatan penanggulangan bencana siap, dan pejabat harus bekerja tanpa pamrih. Apa jadinya jika di tengah bencanna itu, dana yang semestinya digunakan untuk mengatasi masalah dan menolong korban justru dikorupsi?
Kasus korupsi terkait penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Oktober 2026 memperlihatkan ironi yang menyakitkan. KPK menduga adanya penyimpangan pengadaan yang nilainya mencapai Rp150-an miliar sepanjang 2024–2026. Jika terbukti, dan biasanya terbukti, kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengkhianati amanah untuk melindungi keselamatan rakyat.
Yang lebih memprihatinkan, kejadian seperti itu telah berulangkali terjadi! Kasus bantuan sosial Covid-19 menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Belum lama ini program Makan Bergizi Gratis juga jadi bancakan petingginya. Pelayanan haji pun punya masa lalu kasus korupsi, yang melibatkan dua menterinya! Dari bantuan bagi warga miskin hingga penanganan bencana, anggaran yang seharusnya melindungi masyarakat justru berulang kali dikorupsi.
Mengapa negara masih gagal menutup ruang bagi korupsi semacam itu, padahal kita telah melakukan upaya pencegahannya bahkan sejak 1960/70an? Padahal kita telah memperkuatnya dengan reformasi birokrasi sejak 2010...?
Sejak 2010, Indonesia menjalankan reformasi birokrasi secara sistematis. Aturan dibuat, struktur kelembagaan diperbarui, indeks kinerja disusun, zona integritas dibangun, dan penghargaan diberikan. Nama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) diperluas menjadi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, menegaskan agenda perubahan menuju birokrasi yang bersih dan melayani.
Namun, OTT terhadap kepala daerah dan pejabat kementerian terus berulang. Ini paradoks: prosedur dan indikator berubah, tetapi perilaku serta relasi kekuasaan yang subur bagi korupsi tetap bercokol. Reformasi jadinya semu—tampak berjalan di atas kertas, tetapi belum cukup terasa dalam kenyataan.
Perpres No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 menetapkan sasaran pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan melayani. Target 2014 mencakup peningkatan Indeks Persepsi Korupsi menuju skor 5,0 pada skala 0–10 serta peningkatan jumlah instansi yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Masalahnya, pencapaian administratif tidak otomatis berarti integritas. WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa suatu instansi bebas korupsi. Predikat reformasi birokrasi pun tidak menjamin pejabatnya bersih dari suap dan konflik kepentingan. Bahkan tidak sedikit pejabat yang ketahuan menyuap pihak pemeriksa, agar memperoleh predikat WTP!
Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 sebesar 34 dari 100, turun dari 37 pada 2024. Ini bukan gambaran sepenuhnya dari tindak pidana korupsi, tetapi menjadi peringatan bahwa perbaikan integritas sektor publik masih sangat bermasalah.
Persoalannya bukanlah karena kurang aturan. Reformasi tampaknya mudah terjebak dalam pemenuhan dokumen, indikator, dan seremoni. Sementara pintu korupsi tetap terbuka, karena biaya politik mahal, patronase, konflik kepentingan, mekanisme pengadaan yang masih rawan manipulasi, serta pengawasan yang lemah. Jabatan publik masih banyak diperlakukan sebagai posisi untuk mengeruk keuntungan dan privilefe, bukan tugas suci untuk memegang amanah melayani masyarakat.
Reformasi birokrasi harusnya lebih menyentuh akar masalah. Rekrutmen dan promosi pejabat harus lebih transparan lagi, konflik kepentingan harus dicegah, pengadaan perlu dibuka kepada publik, dan pengawasan internal harus mampu bertindak secara independen tanpa intervensi suatu pihak. Partai politik juga perlu membenahi praktik transaksional dalam pencalonan pejabat.
Penegakan hukum harus konsisten, disertai perampasan aset hasil kejahatan sesuai hukum. Untuk korupsi dana bencana yang memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, ancaman pidana mati dapat dipertimbangkan melalui proses peradilan yang transparan dan adil.
Jangan sampai reformasi birokrasi hanya berhasil mengubah nama kementerian, memperbanyak indikator, dan menumpuk laporan kinerja. Reformasi baru bermakna jika korupsi benar-benar menyusut dan hak rakyat terlindungi.
Ketika dana penanggulangan bencana pun jadi sasaran korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri.