Rabu 28 Oct 2026 13:58 WIB

Ketika Wakaf Produktif Menghadapi Risiko Kerugian

Pemerintah atur perlindungan harta wakaf untuk jaga kesinambungan manfaat.

Petani Agro Zikir memetik cabai rawit merah Ori di area pertanian Pesantren Az-Zikra, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Wakaf produktif semakin memperoleh perhatian sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Foto: Republika/Prayogi
Petani Agro Zikir memetik cabai rawit merah Ori di area pertanian Pesantren Az-Zikra, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Wakaf produktif semakin memperoleh perhatian sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

JAKARTA -- Wakaf produktif semakin memperoleh perhatian sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Tanah wakaf dikembangkan menjadi kawasan pertanian modern, bangunan komersial, pusat layanan kesehatan, hingga berbagai kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan. Perkembangan ini membuka peluang memperluas manfaat wakaf melampaui pola pemanfaatan konvensional. Namun, di balik optimisme tersebut terdapat pertanyaan mendasar yang belum selalu memperoleh perhatian memadai. Bagaimana apabila usaha yang dibiayai atau dikembangkan melalui wakaf mengalami kerugian? Siapa yang menanggungnya, dan bagaimana nasib harta wakaf yang seharusnya dijaga kelestariannya?

Baca Juga

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengembangan wakaf produktif mempertemukan dua karakter yang berbeda. Di satu sisi, wakaf merupakan amanah yang menuntut perlindungan harta dan kesinambungan manfaat. Di sisi lain, kegiatan usaha selalu mengandung ketidakpastian. Harga komoditas dapat merosot, biaya operasional meningkat, permintaan pasar melemah, dan investasi berpotensi kehilangan sebagian nilainya. Tidak ada teknologi, kemampuan manajerial, ataupun studi kelayakan yang mampu menghilangkan seluruh risiko ekonomi. Karena itu, persoalan utama bukan bagaimana membuat wakaf produktif sepenuhnya bebas risiko, melainkan bagaimana memastikan risiko dikelola tanpa mengabaikan ketentuan syariah dan hak penerima manfaat.

Dalam perspektif fikih, wakaf bertumpu pada prinsip habs al-ashl wa tasbil al-manfa'ah, yakni mempertahankan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya. Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan wakaf bukan menghabiskan kekayaan untuk memperoleh keuntungan sesaat, melainkan membangun sumber kemaslahatan yang berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan landasan bagi pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif dengan tetap memperhatikan tujuan, fungsi, peruntukan, dan prinsip syariah. Dengan demikian, produktivitas dan perlindungan harta merupakan dua kewajiban yang harus berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.

Kesalahpahaman sering muncul ketika seluruh dana yang terlibat dalam proyek wakaf produktif dianggap mempunyai status hukum yang sama. Padahal, tanah wakaf, wakaf uang, wakaf melalui uang, dan modal investasi komersial merupakan kategori berbeda. Tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tetap terikat perlindungan hukum perwakafan. Wakaf uang menuntut pengelolaan serta perlindungan pokok sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, modal investor komersial mengikuti akad investasi yang disepakati. Pembedaan ini sangat menentukan, terutama ketika usaha menghadapi kerugian atau penghentian operasional.

Dalam akad musyarakah, keuntungan dibagikan menurut nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian usaha normal ditanggung para mitra berdasarkan proporsi modal yang disertakan. Fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 memberikan landasan mengenai prinsip tersebut. Namun, apabila kerugian disebabkan kelalaian, penyalahgunaan dana, atau pelanggaran kewajiban, pertanggungjawabannya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan akad. Artinya, kerugian tidak otomatis menjadi tanggungan pribadi nazhir, tetapi nazhir juga tidak dapat melepaskan tanggung jawab pengawasan hanya dengan menyatakan bahwa kerugian merupakan risiko bisnis.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pokok wakaf uang ditempatkan dalam kegiatan investasi. Kewajiban menjaga pokok tidak boleh ditafsirkan seolah-olah penurunan nilai secara ekonomi mustahil terjadi. Kerugian tetap mungkin timbul, sedangkan kewajiban perlindungan harus dipenuhi melalui mekanisme yang sah. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, khususnya Pasal 48 ayat (5), mensyaratkan investasi wakaf uang di luar bank syariah diasuransikan pada asuransi syariah. Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 juga mengatur perlindungan investasi langsung wakaf uang melalui cadangan jaminan atau asuransi. Ketentuan tersebut menempatkan mitigasi risiko sebagai kewajiban substantif, bukan sekadar pelengkap dokumen investasi.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi