
Oleh: Adnan Pandu Praja: Pimpinan KPK Periode 2012-2015
JAKARTA -- Rekomendasi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Panjaitan (LBP) yang didukung Prof Yusril Ihza Mahendra terkait redefinisi korupsi khususnya berhubungan dengan kerugian negara yang terkesan dipaksakan. Ada beberapa catatn penting terkait polemik tersebut.
Pertama, mantan KPK yang dilibatkan adalah para penggugat Pasal 2 dan 3 di Mahkamah Konstitusi yang telah ditolak. Sementara banyak mantan pimpinan KPK lain yang beda pendapat.
Kedua, mengabaikan kasus Top Ten Big Cases berbasis Foreign Corrupt Practices Act 1977 yang beririsan dengan kasus korupsi di Indonesia, yakni Rolls Royce, (terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia). DOJ — United States v. Rolls-Royce plc. Pemerintah Amerika Serikat dan Brasil mendapat denda pidana sebesar 195.496.880 dolar AS atau sekitar 195,5 juta dolar AS. Sedangkan DOJ — Dakwaan Alstom S.A. (22 Desember 2014). Terkait kasus PLTU Tarahan, Pemerintah Amerika mendapat denda pidana dari kasus Alstom S.A. mencapai 772,29 juta dolar AS.
Yang menarik tidak satu sen pun yang bisa diperoleh Pemerintah Indonesia dari kedua jumlah denda jumbo di atas ketika kami klarifikasi saat berkunjung ke Amerika sebagai pimpinan KPK saat itu, padahal kerugian di Pihak Indonesia sangatlah besar.
Besarnya jumlah denda tersebut berdasarkan U.S. Sentencing Guidelines 1991 jo. 18 U.S.C. Ketentuan ini memungkinkan denda pidana maksimum sebesar nilai yang lebih besar antara: Dua kali keuntungan kotor (gross pecuniary gain) yang diperoleh dari tindak pidana; atau Dua kali kerugian kotor (gross pecuniary loss) yang ditimbulkan terhadap pihak lain.
U.S. Sentencing Guidelines 1991 jo.18 U.S.C. menjadi bukti nyata kerugian atau bahkan keuntungan menjadi faktor dalam menerapkan denda di Amerika yang berlaku sebelum UU Tipikor.
Ketiga, spektrum Kajian DEN kurang luas. Mengabaikan berbagai inisiatif ditingkatkan dunia sejak 2003; Transparency International September 2023 menerbitkan usulan definisi hukum grand corruption dan langkah khusus penanganannya.
Majelis Umum PBB Resolusi A/RES/79/190 (2024), UNCAC CoSP ke-11 Doha Desember 2025, Uni Eropa Directive (EU) 2026/1021 ditetapkan 29 April 2026, Inggris UK Anti-Corruption Strategy 2025 dan yang paling relevan UNCAC Coalition Juni 2025 mengusulkan agar state capture diakui sebagai ancaman khusus terhadap UNCAC dan dibahas dalam mekanisme resmi konvensi.
State capture corruption adalah bentuk korupsi sistemik di mana aktor-aktor elit—baik dari kalangan politisi, pejabat negara, maupun sektor swasta/oligarki—bekerjasama untuk mengendalikan, mempengaruhi, atau "membajak" pembentukan undang-undang, kebijakan publik, dan peraturan negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Kasus state captured corruption yang dikenal luas adalah kasus e-KTP.
Sesungguhnya UNCAC tidak memiliki definisi tunggal yang sederhana tentang korupsi sebagaimana disebut LBP. Hal tersebut merupakan pilihan sadar para perunding agar pengertian korupsi tidak dibatasi oleh rumusan hukum yang terlalu sempit. UNCAC memilih pendekatan dengan mengidentifikasi berbagai perbuatan yang termasuk korupsi atau tindak pidana terkait korupsi dan tidak merumuskan satu pengertian umum yang berlaku untuk semua bentuk korupsi.
Hal ini ditegaskan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Sebelas bentuk tindak pidana menurut UNCAC. Ketentuan utamanya terdapat dalam Bab III UNCAC, khususnya Pasal 15–25.
Definisi korupsi yang paling sering dikutip berasal dari Transparency International, yaitu: the abuse of entrusted power for private gain. Artinya, penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sebaiknya DEN fokus mendorong pencegahan korupsi dengan memperbaiki tata kelola organisasi sebagai berikut:
Pertama, SNI ISO 37001:2016. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SMAP sempat naik Danu ketika mandatori bagi BUMN. Bahkan 10 pengadilan sempat menerapkan SMAP. Sangat disayangkan usia mandatori SMAP cuma seumur jagung dengan dicabutnya status mandatori SMAP oleh Menteri BUMN saat itu.
Kedua, SNI ISO 37000 series sampai SNI ISO 37009 Conflict of Interest, COSO Committee On Sponsoring Organisation, GIAS (Global Internal Audit Standard), PUGKI (Pedoman Umum Governansi Korporasi Indonesia) yang dikeluarkan oleh KNKG. Institusi di bawah Menko Ekuin.
Ketiga, Sistem Manajemen GRC (Governance Risk Management) sebagai garda terdepan tata kelola, dimana Risiko merupakan faktor penentu utama sebelum corporate action diputuskan.
Kekhawatiran atas ancaman pidana korupsi rasanya terlalu berlebihan. Cukup banyak Direksi BUMN yang berakhir dengan selamat tanpa ada risiko berurusan dengan korupsi bila tidak ada konflik kepentingan dan risk taker dalam arti berani ambil risiko (intervensi). Instrumen berikut bisa digunakan untuk melindungi keputusan yang berisiko dimaksud;
Keempat, Business Judgment Rule (BJR). Putusan kasus ASDP yang telah memutuskan Dirut ASDP bersalah dan kasus Pertamina yang telah membebaskan Dirut Pertamina merupakan bukti BJR berlaku di Indonesia.
PERMA No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi pada pasal 4 ayat (2) memberi pertimbangan bagi hakim apakah korporasi memperoleh manfaat, membiarkan tindak pidana atau gagal melakukan langkah pencegahan.
Conflict of Interest yang diatur di UU PT dan SNI ISO 37009 merupakan mother of all corruption. Hampir seluruh kasus korupsi selalu saja dijumpai faktor Conflict of Interest di dalamnya.