
Oleh : Achmad Tshofawie
Kordinator ECOFITRAH; Keluarga ICMI dan FKPPI
Sejarah kolonialisme sering ditulis sebagai kisah penaklukan wilayah, perdagangan rempah-rempah, perebutan sumber daya, dan perluasan kekuasaan. Namun, ada dimensi lain yang tidak kalah penting: perampasan warisan budaya dan penghancuran identitas masyarakat yang ditaklukkan.
Patrick Howlett-Martin, melalui bukunya Blood and Loot: The Plundered Past – From Empire to the Third Reich (I.S. Edition, 2026), mengajak kita melihat hubungan antara penjarahan benda budaya, kekerasan, pengusiran, dan upaya penghancuran manusia. Buku setebal 808 halaman ini merupakan edisi Inggris dari karya yang sebelumnya terbit dalam bahasa Prancis pada 2023. Tesis pentingnya: benda-benda kebudayaan yang berpindah ke museum dan koleksi Barat tidak selalu memiliki sejarah perolehan yang bersih (Howlett-Martin, 2026).
Di Amerika, penaklukan bangsa Eropa bukan hanya mengubah peta politik, tetapi juga menguasai emas, perak, tanah, dan tenaga masyarakat pribumi. Tambang perak Potosí di Bolivia, misalnya, menjadi penopang perdagangan global melalui sistem tenaga kerja yang mencakup pemaksaan terhadap penduduk asli. Kekayaan mengalir keluar, sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial dan ekonomi (R. Barragán, Working Silver for the World, 2017, Hispanic American Historical Review).
Di Afrika, tragedi Kerajaan Benin pada 1897 memperlihatkan hubungan langsung antara kekuatan militer dan perampasan kebudayaan. Pasukan Inggris menyerbu Benin City, membakar istana, mengasingkan rajanya, dan membawa ribuan benda seni yang kemudian tersebar di museum serta koleksi pribadi dunia. Pada 2022, National Museum of African Art di Amerika Serikat mengembalikan 29 artefak Benin kepada Nigeria. Benda-benda itu bukan sekadar karya seni, melainkan bagian dari sejarah, identitas, dan ingatan kolektif masyarakatnya (Smithsonian National Museum of African Art, 2022).
Indonesia pun memiliki pengalaman serupa. Ekspedisi militer Belanda ke Lombok pada 1894 disertai penjarahan istana dan kekayaan kerajaan. Rijksmuseum mencatat benda-benda rampasan yang dibawa pulang seorang dokter militer Belanda. Pada 2023, pemerintah Belanda mengembalikan sejumlah koleksi, termasuk bagian dari Harta Lombok. Sebelumnya, keris Pangeran Diponegoro juga dikembalikan pada 2020 setelah penelitian bersama memastikan keasliannya (Rijksmuseum, War Booty; Sekretariat Kabinet RI, 2020).
Persoalan ini bukan semata-mata tentang benda yang hilang. Ketika artefak sakral, manuskrip, simbol kerajaan, dan peninggalan leluhur dirampas, masyarakat kehilangan sebagian sarana untuk mengenali sejarah dan identitasnya sendiri. Penguasa kolonial bukan hanya menguasai wilayah, tetapi juga berpotensi menentukan bagaimana sejarah masyarakat jajahan diceritakan.
Dimensi kontemporernya terlihat di Gaza. UNESCO, berdasarkan pemantauan hingga 24 Maret 2026, telah memverifikasi kerusakan terhadap 164 situs kebudayaan sejak 7 Oktober 2023, termasuk tempat ibadah, bangunan bersejarah, museum, monumen, dan situs arkeologi. Ini merupakan konteks konflik bersenjata, bukan otomatis kasus penjarahan kolonial. Namun, kehancurannya memperlihatkan bagaimana perang dapat merusak bukan hanya kehidupan manusia, melainkan juga memori dan identitas suatu masyarakat (UNESCO, Impact on Cultural Heritage in Gaza, 25 Maret 2026).
Ada dimensi lain yang sering luput: ekosistem dan lingkungan. Kolonialisme tidak hanya mengambil benda budaya, tetapi juga mengubah hubungan masyarakat dengan tanah, hutan, air, dan sumber penghidupan. Ekspansi pertambangan, perkebunan monokultur, dan ekstraksi komoditas membentuk ekonomi yang berorientasi pada pengiriman kekayaan keluar wilayah jajahan.
Dampaknya dapat berupa degradasi tanah, deforestasi, pencemaran air, serta hilangnya pengetahuan lokal tentang pengelolaan alam. Dengan demikian, penghancuran identitas kebudayaan dan kerusakan ekologi dapat berakar pada logika penguasaan yang sama: alam dan manusia diperlakukan sebagai objek eksploitasi.
Implikasinya menjalar ke kehidupan politik, sosial-ekonomi, dan kebudayaan. Ketergantungan ekonomi dapat bertahan setelah kemerdekaan; ketimpangan penguasaan aset dapat diwariskan antargenerasi; sementara marginalisasi budaya melemahkan posisi masyarakat adat. Bahkan, museum dan pasar seni dapat melanggengkan ketidakadilan apabila asal-usul koleksinya tidak transparan.
Karena itu, restitusi atau pengembalian warisan budaya tidak cukup dipandang sebagai urusan diplomasi. Indonesia perlu memperkuat inventarisasi artefak di luar negeri, penelitian riwayat kepemilikan (provenance research), diplomasi pengembalian, perlindungan situs sejarah, serta pemberantasan perdagangan ilegal benda budaya.
Masyarakat adat dan komunitas asal harus dilibatkan sebagai pemilik hak, bukan sekadar penonton. Bersamaan dengan itu, pemulihan ekosistem dan penguatan ekonomi lokal perlu menjadi agenda keadilan pasca kolonial.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menyimpan benda-benda bersejarah, melainkan siapa yang berhak menentukan makna dan masa depan warisan tersebut?
Sebuah bangsa mungkin telah merdeka secara politik, tetapi belum sepenuhnya berdaulat apabila kekayaan alam, pengetahuan, dan warisan budayanya masih berada dalam kendali kepentingan yang tidak berpihak kepada masyarakatnya.
Peradaban tidak diukur dari seberapa banyak kekayaan bangsa lain yang berhasil dikuasai, melainkan dari seberapa besar kemampuan manusia menghormati hak, identitas, dan kehidupan sesamanya.
Sebab, penguasaan tanpa keadilan adalah perampasan; pembangunan tanpa keseimbangan ekologis adalah pewarisan kerusakan. Sudah waktunya kita bergerak dari logika eksploitasi menuju keadilan sosial, kedaulatan kebudayaan, dan keseimbangan kehidupan.
Kita dukung upaya siapapun yang meningkatkan spirit jati diri kita sebagai bangsa, meliputi berbagai aspek: politik, budaya, ekonomi, ekologi, sosial, teknologi dan tentunya kehidupan spiritual.