Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Inilah bibit korupsi di sekolah. Begitulah persepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bayangkan dua orang tua menghadapi pembagian rapor. Orang tua pertama datang dengan tangan kosong, tetapi rutin mendampingi anak belajar. Orang tua kedua membawa bingkisan mahal, lalu berharap guru lebih memperhatikan anaknya.
Kita tentu tidak bisa langsung menuduh guru akan membeda-bedakan keduanya. Namun, situasi itu membuka pintu bagi kecurigaan, tekanan sosial, bahkan konflik kepentingan.
Hadiah dapat bekerja seperti kabut tipis di ruang kelas. Orang mungkin tetap melihat papan tulis dan buku pelajaran, tetapi batas antara pertimbangan profesional dan kepentingan pribadi mulai samar.
Guru yang menerima pemberian belum tentu mengubah penilaiannya. Meski demikian, masyarakat tetap berhak bertanya apakah keputusan guru benar-benar bebas dari pengaruh pemberian tersebut.
KPK baru saja merilis temuan, sebanyak 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada guru atau tenaga kependidikan pada momen tertentu. Kebiasaan itu lazim berlangsung ketika pembagian rapor, kenaikan kelas, atau perayaan sekolah.
Angka 34 persen membuat kita perlu berhenti sejenak: mengapa orang tua masih gemar memberikan hadiah kepada guru? Angka tersebut mengundang pertanyaan tentang batas antara ungkapan terima kasih dan gratifikasi.
Orang tua mungkin membawa bingkisan dengan niat tulus. Mereka ingin menghormati guru yang telah mendidik anaknya. Namun, niat baik saja tidak cukup untuk memastikan sebuah pemberian bebas dari persoalan etika.
Dalam hubungan yang melibatkan kewenangan, hadiah kecil pun dapat menumbuhkan harapan besar.
Budaya memberi hadiah kepada guru tumbuh dari tradisi menghormati pendidik. Dalam masyarakat Indonesia, orang sering menyampaikan rasa terima kasih melalui makanan, buah tangan, atau bingkisan.
Guru yang sabar mengajari anak membaca, membantu siswa menghadapi kesulitan, atau membimbing anak melewati masa sulit memang layak memperoleh penghargaan.
Masalah muncul ketika penghargaan itu memasuki wilayah kewenangan profesional. Guru memegang peran penting dalam menilai hasil belajar, memberikan rekomendasi, membina perilaku, dan menentukan tindak lanjut pendidikan siswa.
Orang tua berada pada posisi yang membutuhkan penilaian tersebut. Hubungan ini mengandung ketimpangan kewenangan yang perlu dijaga dengan aturan etis.
Tapi kita perlu membedakan hadiah sebagai ungkapan terima kasih dengan gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan.
Istilah gratifikasi dalam hukum pemberantasan korupsi memiliki cakupan luas, termasuk pemberian uang, barang, diskon, fasilitas, dan bentuk keuntungan lainnya. Namun, setiap hadiah kepada guru tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur gratifikasi, terutama melalui Pasal 12B dan Pasal 12C, dalam konteks pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penilaian hukumnya bergantung pada status penerima, hubungan pemberian dengan jabatan, tujuan pemberian, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika membaca angka 34 persen. Kehati-hatian ini penting agar kritik terhadap budaya hadiah tidak berubah menjadi tuduhan massal kepada guru.
Guru yang menerima bingkisan sederhana sebagai tanda terima kasih tidak serta-merta melakukan korupsi. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh memakai alasan tradisi untuk membenarkan pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan profesional.