
Oleh : Ahmadie Thaha
kolumnis
Barusan seorang kawan, Kyai Anang Rizka Masyhadi, membagikan video yang menarik di grup Forum Komunikasi Pengasuh Pesantren Alumni Gontor (FPAG). Ia alumni Pondok Modern Gontor dan pengasuh Pondok Pesantren Tazakka Batang.
Tampak ia bersama kawan berdiri di tengah jalan sebuah kawasan perwakafan di Hay Naseem, Makkah, Arab Saudi. Jaket dan kopiah melekat di tubuhnya. Di sampingnya berdiri seorang pengelola usaha Ar-Rajhi dengan pakaian khas Saudi.
Pemandangan itu sekilas seperti kunjungan biasa. Namun, kawasan yang mereka kelilingi menyimpan pelajaran besar tentang masa depan perwakafan umat Islam. Termasuk rencana pengembangan Kawasan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Luasnya lebih dari 30 hektare. Di dalamnya terdapat perumahan, perkantoran, kawasan bisnis, hotel, masjid, dan berbagai fasilitas lain. Sebuah kota kecil yang tumbuh dari gagasan wakaf.
Saya tertarik pada satu hal yang disampaikan Kyai Anang setelah berdiskusi lebih dari tiga jam dengan Syaikh Bandar, CEO pengelola wakaf Ar-Rajhi. Yakni, tiga jenis wakaf: khairi, dzurri, dan musytarak.
Pembagian ini penting karena selama ini pemahaman masyarakat tentang wakaf sering berhenti pada satu bentuk saja: menyerahkan tanah untuk masjid, pesantren, sekolah, atau pemakaman.
Padahal, khazanah fikih mengenal wakaf yang manfaatnya juga ditujukan kepada keluarga. Itulah jenis wakaf dzurri atau disebut juga wakaf ahli.
Wakaf khairi mengalirkan manfaat kepada masyarakat luas. Sedangkan wakaf dzurri mengalirkan manfaat kepada keluarga dan keturunan pewakaf. Wakaf musytarak menggabungkan keduanya.
Ketiga konsep ini memberi ruang bagi seseorang untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarganya sekaligus membangun kemaslahatan publik.
Wakaf keluarga sebetulnya sebuah tradisi yang terlupakan. Untuk memahami asal-usulnya, kita perlu kembali kepada sebuah peristiwa pada masa Rasulullah SAW.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar dalam Sahih al-Bukhari nomor 2737 dan Sahih Muslim nomor 1632 disebutkan, Khalifah Umar bin al-Khattab suatu saat memperoleh sebidang tanah di daerah Khaibar.
Tanah itu merupakan harta paling berharga yang pernah dimiliki Umar. Ia kemudian menemui Rasulullah dan meminta petunjuk tentang pemanfaatannya.
Rasulullah menjawab: In syi'ta habasta ashlaha wa tashaddaqta biha. Artinya, jika engkau mau, tahan pokok hartanya dan sedekahkan hasilnya. Dari kalimat inilah kemudian muncul definisi wakaf.
Umar kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai wakaf. Ia tidak menjual, menghibahkan, atau mewariskan pokok tanah itu. Ia mengelolanya dengan ditanami perpohonan.
Hasil pengelolaannya ia salurkan kepada fakir miskin, pembebasan budak, kepentingan di jalan Allah, musafir, dan tamu. Serta: kerabat dekat (al-qurba) Umar sendiri.
Perhatikan, dalam hadis itu terdapat satu bagian kalimat penting: wa fil qurba, untuk kaum kerabat. Umar pun menyalurkan hasil usaha wakaf itu ke keluarganya.
Jadi, sejak praktik wakaf yang dicontohkan Umar atas bimbingan Rasulullah, manfaat wakaf sudah mencakup keluarga dan masyarakat luas.
Hadis tersebut memang tidak menyebut tiga klasifikasi wakaf secara formal. Namun, praktik Umar memberikan landasan penting bagi perkembangan konsep wakaf keluarga dan wakaf publik dalam fikih Islam.