Kamis 05 Nov 2026 11:37 WIB
Catatan Cak AT

Mengendus Pasal Makar

Hukum memerlukan bukti, bukan sekadar rangkaian dugaan yang tampak mencurigakan.

Mengendus Pasal Makar. (ilustrasi)
Foto: Ahmadie Thaha
Mengendus Pasal Makar. (ilustrasi)

Oleh : Ahmadie Thaha
kolumnis

Di bawah cuaca mendung, Presiden Prabowo Subianto datang ke Cimahi (30/10/2026), meresmikan kampus baru SMA Taruna Nusantara. Para siswa mendengar pidato tentang pendidikan, disiplin, patriotisme, dan masa depan kader bangsa.

Namun, di tengah pidato itu, Presiden mengeluarkan peringatan yang terasa seperti bunyi sirene keamanan nasional. Ia mengingatkan kembali pelajaran pahit sejarah perpecahan bangsa akibat politik divide et impera.

Musuh datang membawa senjata, sementara sebagian penguasa lokal justru membuka pintu bagi penjajah. Politik pecah belah membuat saudara lebih suka bekerja sama dengan orang asing daripada bergandengan tangan dengan saudaranya sendiri.

Kalimat-kalimat itu terdengar seperti pelajaran sejarah. Namun, beberapa hari kemudian, Indonesia dihadapkan pada perkara yang membuat peringatan tersebut terasa jauh lebih aktual: dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Penyidik menduga mereka memerintahkan penyadapan di luar prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran penyadapan mencakup telepon Presiden, sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Muncul pertanyaan: Apakah negara sedang menghadapi ancaman yang selama ini diperingatkan Presiden?

Apakah dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025–2026 itu sekadar kejahatan penyalahgunaan kewenangan, atau menyimpan tujuan yang lebih jauh, misalnya persekongkolan dengan sesama saudara untuk menjatuhkan atau sekadar menyingkirkan presiden?

Itu memunculkan pertanyaan lebih serius: mengapa Istana dan kalangan DPR di Senayan mulai mengenduskan pasal makar di aksi penyadapan Listyo?

Pada 4 November, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan yang membuat perkara ini memasuki babak lebih serius.

Menurut Yusril, penyidik menemukan indikasi awal yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar. Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang sedang didalami, dan nantinya akan ditetapkan penyidik.

Inilah yang membuat peristiwa Cimahi layak kita baca kembali. Presiden berbicara tentang ancaman terhadap negara. Beberapa hari kemudian, muncul dugaan penyadapan terhadap kepala negara, yang diduga mengarah ke makar.

Rangkaian waktu pidato Cimahi dan peristiwa penyadapan memberi aba-aba politik yang kuat. Meskipun, tentu, kita belum memiliki bukti bahwa peringatan Prabowo di Cimahi secara khusus merujuk pada kasus penyadapan ini.

Penyadapan ilegal jelas perkara serius. Apalagi itu dilakukan terhadap Presiden, dan bisa mengancamnya. Negara pun mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan melalui prosedur serta kewenangan tertentu.

Ketika seseorang menggunakan perangkat negara tanpa dasar hukum, ia menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hak warga. Apalagi jika sasaran penyadapan mencakup kepala negara.

Namun, apakah penyadapan terhadap Presiden otomatis menjadi makar? Jawabannya: tidak otomatis. Hukum pidana menuntut pembuktian mengenai maksud, tujuan, dan motif perbuatan penyadapan yang dilakukan Listyo dan kawan-kawannya.

Penyadapan memang bisa menjadi bagian dari persiapan suatu kejahatan yang lebih besar. Tapi, untuk itu, penyidik harus membuktikan hubungan antara tindakan tersebut dan tujuan serangan terhadap Presiden atau pemerintah.

KUHP Nasional, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memberikan definisi makar dalam Pasal 160, dan membagi maka ke dalam beberapa kategori di Pasal 191-194.

Pasal 160 menyebut makar sebagai niat melakukan serangan yang sudah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Rumusan ini mengandung dua unsur penting: niat menyerang dan persiapan yang mewujudkan niat itu.

Kecurigaan, percakapan, atau tindakan ilegal saja belum cukup untuk menyimpulkan makar. Penyidik harus menunjukkan arah serangan dan persiapan nyata yang mendukung tujuan tersebut.

KUHP kemudian cxmembagi makar ke dalam beberapa kategori. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut pasal ini, pelaku harus memiliki maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pasal berikutnya, 192, mengatur makar yang bertujuan memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia dari NKRI. Kedua pasal tersebut memiliki sasaran dan unsur hukum yang berbeda.

Kemudian, pasal 193, mengatur makar terhadap pemerintah, dengan maksud menggulingkan. Pelaku menghadapi ancaman penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar menghadapi ancaman paling lama 15 tahun.

Pasal 196 juga perlu mendapat perhatian. Ketentuan itu mengatur pidana bagi orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk tindak pidana makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 191 sampai Pasal 194.

Jadi, di sini, penyidik tak harus menunggu sampai Presiden kehilangan kekuasaan atau pemerintah benar-benar tumbang. Namun, mereka tetap harus membuktikan adanya kesepakatan atau persiapan yang mengarah pada tindak pidana makar.

Yusril awalnya menyatakan belum melihat indikasi makar dalam kasus penyadapan. Dalam jumpa pers 3 November itu, ia menjelaskan bahwa penyidik menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan dan tindak pidana informasi elektronik.

Sehari kemudian, Yusril menyampaikan perkembangan baru. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi awal yang mengarah pada Pasal 191 dan 193.

Ia menjelaskan kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan tugas dan kegiatan pemerintahan.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi